18 Agustus 2009

Penanganan Imigran Gelap


Penanganan Imigran Gelap
Oleh : Andrie k Wardana

gambar : http://www.iom.int/jahia/Jahia/pid/2068


Sekarang postingnya yang serius dulu dan lebih textbook, tapi yang penting share informasinya tetap ada.... okey.
Hal ini berkaitan dengan beberapa informasi hasil kegiatan Lokakarya Strategi Penanganan Imigran gelap di Indonesia Putaran Ke VI pada tanggal 11 s.d 13 Agustus 2009 bertempat di Hotel Laut Biru,Jl. E.Jaga Lautan No.17 Pangandaran Kabupaten Ciamis yang diselenggarakan oleh International Organization for Migration (IOM) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Bareskrim Markas Besar POLRI. Esensi materi meliputi :

1)Penyebab timbulnya migrasi adalah Ekonomi/Kemiskinan; Tekanan Demografis; Globalisasi; Lapangan Kerja; Climate Change; Bencana Alam; Perang & Konflik; Politik.

2)Migrasi dimulai sejak ada peradaban dan tidak akan pernah berakhir hingga hari kiamat tiba.

3)Pengertian Imigran gelap adalah Migrasi yang terjadi diluar prosedur & aturan negara yang ada atau juga perpindahan manusia lewat batas negara yang menyalahi aturan imigrasi yang berlaku. Ada 4 situasi orang disebut imigran gelap: a. Imigran yang masuk secara klandestin (sembunyi), dengan dokumen palsu; b. Menetap lebih dari waktu yang diijinkan (over-stay); c.Korban jaringan people smuggling; d.Sengaja melecehkan sistem suaka internasional.

4)Beberapa HUKUM/ KONVENSI INTERNATIONAL yang berkaitan dengan Migran :
a.Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM) PBB 1948;
b.Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil & Politik;
c.Konvensi Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
d.Konvensi menentang penyiksaan;
e.Konvensi perlindungan hak-hak anak;
f.Konvensi tentang penghapusan diskriminasi terhadap perempuan;
g.Konvensi tentang Pekerja Migran.

5)Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan migran/imigran gelap di Indonesia adalah :
-UU 73 / 1958 KUHP (KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA)
-UU 8 / 1981 KUHAP (KITAB UNDAnG – UNDANG HUKUM ACARA PIDANA)
-UU 9 / 1992 UU KEIMIGRASIAN
-UU 23 / 2002 UU PA (PERLINDUNGAN ANAK)
-UU. 15 / 2002 TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
-UU 13 / 2006 UU PSK (PERLINDUNGAN SAKSI KORBAN)
-UU 39/2004 UU PPTKILN (PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI)
-UU 21 / 2007 UU PTPPO (PENGHAPUSAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG)
-PP No. 30 Th 1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan
-PP No. 31 Th 1994 tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian
-PP No. 32 Th 1994 tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian
-PP No. 36 Th 1994 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia
-KEP BERSAMA MENAKERTRANS DENGAN NO. KEP.103/MEN/II/2007. NO.POL: B/306/II/2007. TENTANG PENEGAKANHUKUM DALAM RANGKA PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA DI LUAR NEGERI

6)Cara menanggulangi fenomena imigran gelap adalah :
Diperlukan Koordinasi lintas sektoral (inter-departemen)
Sosialisasi Masyarakat Perbatasan, Pantai, Pedesaan, Perkotaan tentang Kepekaan Terhadap Keberadaan Orang Asing yg Dicurigai Untuk Melapor ke Pemda / Polri / Kantor Imigrasi
Meningkatkan Profesionalisme Aparatur Penegak Hukum dan Keamanan
Memanfaatkan Sarana dan Prasarana yang saat ini dimiliki Secara Maksimal
Perlu ditingkatkan Kerjasama Bilateral dengan Negara Lain, termasuk negara asal imigran (gelap)

7)Langkah-langkah dalam menanggulangi permasalahan tentang Imigran gelap di level Provinsi adalah :
a.Optimalisasi Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing (SIPORA) di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang terdiri dari unsur Kanwil Depkumham, unsur BIN, unsur POLDA, unsur TNI dan Pemda Provinsi (Kesbangpol&linmasda);
b.Koordinasi intensif dalam rangka pencegahan permasalahan yang timbul akibat imigran gelap melalui jalur intelejen daerah (KOMINDA);
c.Sosialisasi lebih gencar kepada masyarakat di daerah berkaitan dengan kewaspadaan dini terhadap berbagai aktifitas orang asing baik Luar negeri ataupun yang bukan warga setempat, selain tentang kemungkinan imigran gelap juga antisipasi terhadap aktivitas terorisme.

3 komentar:

  1. ini keren nih buat bahan sosiologi.........

    BalasHapus
  2. mengenai definisi imigran gelap bisa ga kalo di kasih daftar pustaka dari mana anda mengutip tulisan tersebut. terimakasih :)

    BalasHapus