06 Agustus 2009

Sumber Kewenangan & Politik Luar Negeri

Sumber Kewenangan dan Politik Luar Negeri
Oleh : Andrie K Wardana

Berbicara kewenangan memang menarik, karena secara alamiah manusia sebagai mahluk social memiliki keinginan untuk diakui eksistensinya sekecil apapun dalam suatu komunitasnya, dan salah satu faktor yang medukung keberadaan eksistensi tersebut adalah memiliki kewenangan.

Apa pengertian kewenangan?......
secara pengertian bebas kewenangan adalah hak seorang individu untuk melakukan sesuatu tindakan dengan batas-batas tertentu dan diakui oleh individu lain dalam suatu kelompok tertentu.

Sementara berbicara tentang sumber-sumber kewenangan maka terdapat tiga sumber kewenangan yaitu :

Pertama, sumber ATRIBUSI, yaitu Pemberian kewenangan pada badan atau lembaga/ pejabat negara tertentu baik oleh pembentuk Undang Undang Dasar maupun pembentuk Undang Undang, sebagai contoh : Atribusi kekuasaan Presiden dan DPR untuk membentuk Undang Undang.

Kedua, sumber DELEGASI, yaitu Penyerahan atau Pelimpahan kewenangan dari badan /lembaga pejabat tata usaha negara kepada Badan atau Lembaga pejabat tata usaha negara lain dengan konsekwensi tanggung jawab beralih pada penerima delegasi. Sebagai contoh : Pelaksanaan persetujuan DPRD tentang pengajuan calon wakil kepala daerah.

Ketiga, sumber MANDAT, yaitu Pelimpahan kewenangan dengan tanggung jawab masih dipegang oleh si pemberi mandat. Sebagai contoh : tanggung jawab membuat keputusan-keputusan oleh menteri dimandatkan kepada bawahannya.
Dari ketiga sumber tersebut maka merupakan sumber kewenangan yang bersifat formal, sementara dalam aplikasi kehidupan sosial terdapat juga kewenangan informal yang dimiliki oleh seseorang karena berbagai sebab seperti : kharisma, kekayaan, kepintaran ataupun ‘kelicikan”.

Tapi pada kesempatan ini akan lebih banyak berbicara tentang kewenangan yang bersifat formal dan berkaitan erat dengan konsep hubungan pemerintah pusat dan daerah.
Pasal 10 ayat 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa : Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah (pusat) meliputi: a. politik luar negeri; b. pertahanan; c. keamanan; d. yustisi; e. moneter dan fiskal nasional; dan f. agama.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut maka yang pertama adalah politik luar negeri merupakan kewenangan pemerintah pusat. Yang dimaksud dengan urusan politik luar negeri dalam arti mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri, dan sebagainya.

Alasan yang paling mendasar bahwa politik luar negeri merupakan kewenangan mutlak pemerintah pusat karena sangat berkaitan dengan kedaulatan Negara. Bagaimana jadinya manakala pintu diplomatik ternyata dimiliki oleh pemerintah daerah? Maka tibalah perpecahan dan disintegrasi bangsa karena yang diakui di dunia internasional hanya Negara Republik Indonesia.

Ujian tentang politik luar negeri di negeri tercinta ini adalah pada saat lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah yang pada salah satu pasalnya memungkinkan pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan kerjasama dengan Negara lain khususnya dalam urusan pinjaman keuangan seperti yang tertuang pada pasal 81 UU 22 Tahun 1999. Hal tersebut menimbulkan polemic yang cukup rumit karena tentu hubungan dengan luar negeri tidak hanya dilihat dari aspek take and give saja tetapi implikasi politik secara internasional menjadi pertimbangan yang utama. Untung saja ternyata undang-undang tersebut segera diganti.

Berdasarkan informasi dari Departemen Luar Negeri terdapat beberapa kasus yang terjadi dalam ranah hubungan pemerintah daerah dengan Negara asing yaitu :
1.Pemerintah Daerah Provinsi Bali dengan Pemerintah India berkaitan rencana pembangunan india cultural centre di Bali.
2.Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dengan pemerintah Korea tentang pemanfaatan hutan dan batubara.
Tetapi dapat diselesaikan dengan baik, dan kedua rencana kerjasama tersebut dibatalkan.

Kembali kepada urusan kewenangan maka sudah menjadi hal yang seharusnya bahwa politik luar negeri merupakan kewenangan mutlak pemerintah pusat karena berkaitan dengan urusan untuk menjaga dan memelihara kedaulatan bangsa Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar