Tampilkan postingan dengan label Bela Negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bela Negara. Tampilkan semua postingan

20 Agustus 2009

Aspek - Aspek Bela Negara

Aspek - Aspek Bela Negara
Oleh : Andrie K Wardana




Aspek –aspek dalam memahami bela Negara adalah :

a.Aspek Filosofis
Aspek filosofis tentang bela Negara ini berkaitan erat dengan kesadaran warga Negara akan hak dan kewajibannya untuk menjadi bagian integral dalam upaya pembangunan nasional. Hak dan kewajiban yang paling mendasar bagi setiap warga Negara Indonesia adalah melakukakan pembelaan Negara, yang menuntut adanya kesadaran bela Negara.

b.Aspek historis
Sejarah telah menunjukan bahwa kesadaran merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari rakyat Indonesia sangat tinggi, rakyat Indonesia secara serentak saling bahu membahu dengan segala bentuk upayanya, baik secara phisik (militer atau kekuatan senjata) dengan yang non phisik (perlindungan masyarakat, diplomasi, pendidikan, politik, sosial dan lainnya). Upaya yang dilakukan ini didorong oleh kesadaran dan rasa tanggungjawab untuki kut serta dalam upaya pembelaan Negara yang terdiri dari :

(1)Komponen rakyat bersenjata yaitu komponen rakyat bersenjata terorganisir, seperti pasukan gerilya desa (pager desa), Organisasi keamanan desa (OKD), dan Organisasi Perlawanan rakyat (OPR), tentara pelajar, resimen mahasiswa dan lain-lain.

(2)Komponen rakyat tidak bersenjata yang terorganisir dalam wujud Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP), Palang Merah Indonesia (PMI), Jawatan militer dan perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang kehutanan, perkebunan, industry, jasa dan transportasi. Saat ini komponen rakyat tidak bersenjata bergabung dalan Linmas (Perlindungan Masyarakat) yang mempunyai fungsi menanggulangi akibat bencana perang, bencana alam atau bencana lainnya maupun guna memperkecil akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda.

(3)Unsur TNI, merupakan hasil perkembangan berkelanjutan dari keinginan rakyat untuk memiliki angkatan bersenjata sendiri. Mula-mula berbentuk Badan Keamanan Rakyat, berubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat kemudian Tentara Keselamatan Rakyat dan tentara Republik Indonesia selanjutnya menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

c.Aspek Yuridis
Aspek yuridis meliputi :
(1)UUD 1945 Bab X Tentang Warga Negara dan Penduduk pada Pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa : “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.

(2)UUD 1945 Bab XII Tentang Pertahanan dan Keamanan Negara pada Pasal 30 ayat 1 menyatakan bahwa : “tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”.

(3)Undang – Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 68 menyatakan bahwa : “setiap warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

(4)Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pada pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa : “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.

(5)Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 22 huruf a, menyatakan bahwa : “dalam penyelenggaraan otonomi, (pemerintah) daerah mempunyai kewajiban : melindungi masyarakat, menjaga persatuan kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

(6)Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 27 ayat 1 menyatakan bahwa : “dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai dimaksud pasal 25 dan 26, huruf a : Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempunyai kewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

(7)Peraturan Presiden RI nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 – 2009, khususnya Bab 7 Peningkatan Kemampuan Pertahanan Negara, bahwa dalam arah kebijakan peningkatan kemampuan pertahanan Negara dijabarkan melalui program-program pembangunan dan salah satu program pembangunan tersebut adalah Program Pengembangan Bela Negara.

Hakekat Bela Negara

Hakekat Bela Negara
Oleh : Andrie K Wardana


gambar dari http://www.primaironline.com/berita

Kondisi saat ini, bangsa Indonesia tengah diuji secara bertubi-tubi. Setelah berkutat dan berjuang untuk mewujudkan kehidupan demokrasi yang stabil dan tenang dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2009 ini untuk memilih anggota DPR RI dan Dewan Perwakilan Daerah RI dilanjutkan dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diikuti oleh rangkaian protes ketidakpuasan dari pasangan calon presiden, Partai Politik dan calon anggota Dewan Pewakilan Rakyat berkaitan dengan dianulirnya perhitungan kursi dengan mengedepanpan berbagai permasalahan seperti kekisruhan daftar pemilih, money politik, praktek penggelembungan suara yang pada akhirnya bermuara di Mahkamah Konstitusi dan diputuskan bahwa semua gugatan ditolak dan pada hari selasa tanggal 18 Juli 2009 telah ditetapkan oleh KPU, Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode tahun 2009 – 2014.

Tanggal 17 Juli 2009 telah terjadi peledakan Bom bunuh diri di Hotel JW Marriot dan Hotel Ritz Carlton Jakarta yang merenggut nyawa dan menyebabkan luka-luka dan yang pasti adalah memperberat beban rakyat Indonesia yang baru saja terengah-engah dalam proses demokrasi yang melelahkan. Akibat yang signifikan adalah hancurnya kembali kepercayaan dunia internasional kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dibidang keamanan dan juga memiliki imbas signifikan terhadap perekonomian dan kondisi investasi ke depan. Hal tersebut merupakan kondisi eksisting yang terjadi dan harus kita terima serta hadapi dengan berbagai upaya agar kegiatan terorisme ini musnah dari bumi pertiwi.

ISTILAH DAN KONSEP BELA NEGARA
Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggugah kembali semangat kesadaran dari seluruh warga Negara Indonesia untuk melakukkan pembelaan terhadap bangsa dan negaranya sendiri. Bela Negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 rela berkorban demi menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara.

Nilai – nilai Pancasila mencakup :
Ketuhanan;
Kemanusiaan;
persatuan,
kerakyatan dan
keadilan sosial.

Nilai – nilai dasar bela Negara adalah :
nilai-nilai kecintaan kepada tanah air,
kesadaran berbangsa dan bernegara,
yakin kepada Pancasila sebagai ideologi Negara,
rela berkorban untuk bangsa dan Negara serta
mempunyai kemampuan bela Negara baik secara phisik maupun psikis.

Nilai – nilai dasar kewarganegaraan mencakup :
ketaqwaan,
keimanan,
saling tolong menolong dan kerjasama,
toleransi,
hak dan kewajiban individu,
kebebasan mengatur diri sendiri,
persamaan, perbedaan,
kepercayaan dan patriotism,
persatuan dan kesatuan, serta
keadilan sosial.

Pembinaan Kesadaran Bela Negara adalah segala usaha, tindakan dan kegiatan yang berhubungan dengan perencanaan, pengembangan, pengarahan dan penggunaan serta pengendalian untuk mengubah sikap dan perilaku warga Negara yang tanggap terhadap permasalahan bangsa dan Negara, yang dilandasi pada nilai-nilai kecintaan kepada tanah air, kesadaran bela Negara, yakin pada Pancasila sebagai ideologi Negara, rela berkorban untuk bangsa dan Negara serta memiliki kemampuan bela Negara, sehingga mempunyai kemungkinan untuk dikembangkan menjadi kekuatan pertahanan.

Hakikat dari pada Pembinaan Kesadaran Bela Negara adalah upaya untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang memiliki jiwa nasionalisme dan patriotism memiliki ketahanan nasional yang tangguh guna menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan terpeliharanya pelaksanaan Pembangunan Nasional dalam mencapai tujuan nasional.

Indikator keberhasilan pembinaan kesadaran bela Negara secara umum adalah berkaitan dengan pemahaman secara komprehensif tentang :
1)Mencintai tanah air
2)Kesadaran berbangsa dan bernegara
3)Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara
4)Rela berkorban untuk bangsa dan Negara
5)Memiliki kemampuan awal bela Negara

Indikator keberhasilan pembinaan kesadaran bela Negara secara khusus adalah indicator umum tadi telah meresap dan menjadi bagian tidak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari dari :
1)Pimpinan/Tokoh masyarakat
2)Organisasi Masyarakat
3)Anggota Masyarakat

Pemahaman bela Negara tentu tidak hanya berkutat dengan istilah saja, tetapi memiliki keterkaitan erat dengan konsep wawasan nusantara dan ketahanan nasional.

Wawasan Nusantara merupakan jabaran dari nilai cinta tanah air dan segala aspek kehidupan didalamnya, yang merupakan satu kesatuan dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan dan keamanan Negara. Wawasan nuasantara merupakan geopolitik bangsa Indonesia karena didalamnya mengandung ajaran yang bersumber dari Pancasila dan dilandasi Undang-Undang Dasar 1945.

Ketahanan Nasional adalah geostrategic bangsa Indonesia yang terbentuk dari ketahanan pribadi, ketahanan keluarga, ketahanan masyarakat (ketahanan sosial), ketahanan daerah dan akhirnya tercapainya ketahanan nasional. Ketahanan nasional tercapai dan terbentuk akibat adanya kesadaran dari penerapan nilai-nilai bela Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.