11 Agustus 2009

ANTISIPASI TERORISME...


Oleh : Andriekwardana

Photo diambil dari http://foto.vivanews.com/read/892

Bangsa Indonesia kembali berduka, setelah melepas ketegangan dalam proses pemilu tahun 2009 ternyata cobaan kembali mendera dengan terjadinya serangan teroris yaitu meledaknya bom bunuh diri di dua hotel di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2009 yaitu di Hotel Ritz Carlton dan Hotel JW Marriot di Mega Kuningan. Secara terminologi teroris adalah sebutan bagi seseorang yang telah menyebabkan terror atau rasa takut yang masif bagi individu-individu dan atau kelompok social masyarakat sehingga merasa terancam keselamatannya. Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil.

Kegiatan Terorisme mempunyai tujuan untuk membuat orang lain merasa ketakutan sehingga dengan demikian dapat menarik perhatian orang, kelompok atau suatu bangsa. Terorisme digunakan sebagai senjata psikologis untuk menciptakan suasana panik, tidak menentu serta menciptakan ketidak percayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dan memaksa masyarakat atau kelompok tertentu untuk mentaati kehendak pelaku teror. Terorisme tidak ditujukan langsung kepada lawan, akan tetapi perbuatan teror justru dilakukan dimana saja dan terhadap siapa saja. Dan yang lebih utama, maksud yang ingin disampaikan oleh pelaku teror adalah agar perbuatan teror tersebut mendapat perhatian yang khusus atau dapat dikatakan lebih sebagai psy-war.

Dalam pembahasan ini, penulis lebih menyoroti kondisi local di wilayah Provinsi Jawa Barat pasca terjadinya peledakan Bom di Hotel Ritz Carlton dan JW Marriot Jakarta pada tanggal 17 Juli 2009 lalu dan berbagi langkah antisipasinya. Dikaitkan dengan kondisi umum di Provinsi Jawa Barat maka selama tahun 2009 keadaan masih dikategorikan aman dan terkendali, tidak terdapat permasalahan social yang mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Walaupun begitu diperlukan langkah antisipasi terhadap kemungkinan terjadi gejolak social di masyarakat termasuk antisipasi terhadap aktivitas terorisme. Secara legal aspek telah terdapat pedoman untuk membina dan memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah. Amanat Permendagri tersebut adalah perlunya dibentuk Forum Kewasapadaan Dini Masyarakat (FKDM) dari Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota,Kecamatan hingga Desa/Kelurahan yang difasilitasi oleh Pemerintah.

Kondisi wilayah Jawa Barat yang cukup luas dan berbatasan langsung dengan wilayah Ibukota Negara harus menjadi catatan penting dan kewaspadaan tinggi berkaitan dengan aktifitas terorisme. Karena Jawa Barat dapat dijadikan base camp dan starting point aktivitas teroris, seperti penggerebegan Densus 88 di kontrakan Ahmad Ferry di Puri Nusaphala Blok D Nomor 12 RT 04 RW 12, Kelurahan Jati Luhur, Kecamatan Jatiasih, Bekasi Selatan ternyata berdasarkan berbagai temuan di lapangan dan hasil interogasi merupakan tempat yang dijadikan markas untuk melakukan pengeboman ke kediaman Presiden SBY di Cikeas yang hanya berjarak 7 Km.

Mengamati berbagai rentetan aksi terorisme ternyata dilakukan oleh individu-individu yang ternyata merupakan rekrutmen wajah baru yang telah dicuci otak sehingga menganggap bahwa masuk surga bisa dengan mudah melalui cara bom bunuh diri yang di dunia terorisme saat ini disebut ‘pengantin’. Maka sangat perlu diwaspadai adalah situasi dan perilaku siapapun termasuk anggota keluarga kita yang memiliki perangai agak berbeda, tertutup, lebih senang menyendiri dan pendiam sangat rentan menjadi sasaran dari teroris yang melakukan rekrutmen untuk menjadi pelaku terror selanjutnya.

Langkah-langkah penting yang harus dilakukan diantaranya :
1.Peningkatan dan intensifitas pendidikan politik / ideology Negara kepada sebanyak mungkin anggota masyarakat;
2.Pendekatan kepada tokoh agama/pemuka agama agar membentengi umatnya/anggota masyarakatnya dari kemungkinan menjadi sasaran rekrutmen teroris;
3.Meningkatkan kewaspadaan dini di lingkungan terkecil, masyarakat, RT/RW seperti Siskamling, tamu 1 X 24 Jam wajib lapor bagi tamu asing termasuk lebih teliti dalam melakukan pemeriksaan administrasi kependudukan.
4.Penertiban kembali administrasi kependudukan, selain berfungsi untuk pencegahan terorisme juga sebagai pencegahan timbulnya permasalahan dalam pemilihan umum.
5.Meningkatkan mutu pendidikan masyarakat sehingga tidak mudah dipengaruhi oleh orang lain;
6.Meningkatkan taraf kemampuan ekonomi masyarakat, karena masyarakat miskin sangat rentan oleh berbagai pengaruh yang diming-imingi oleh pemenuhan kebutuhan dasar dan kemiskinan juga merupakan bahaya yang tidak kalah penting dari ancaman terorisme ini.
7.Meningkatkan kewaspadaan masyarakat untuk melakukan deteksi dini terhadap setiap kegiatan, setiap orang atau lokasi tertentu yang dinilai memiliki potensi kerawanan, dan segera melaporkannya kepada aparat keamanan setempat.

2 komentar:

  1. realisasikan FKDM sebagai antisipasi awal gerakan terorisme....

    BalasHapus
  2. wupsh............. terorisme???????????
    ceremmmmmmmmmmmm ajah.....

    BalasHapus